NPM : 11114251
Kelas. : 2KA35
Utang dan Piutang
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Piutang dalam suatu lingkup usaha merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Piutang terjadi sebagai akibat dari penjualan barang atau jasa secara kredit kepada pelanggan. Pemberian jangka waktu kepada pelanggan untuk melunasi kewajibannya merupakan kebijakan tersendiri dari setiap perusahaan.
Pemberian kelonggaran pembayaran kewajiban kepada pelanggan ini dapat menguntungkan dan merugikan perusahaan. Pemberian piutang akan meningkatkan aktivitas dalam suatu perusahaan karena pelanggan diberikan kemudahan atau keringanan dalam membayar kewajibannya kendati sudah mendapatkan barang atau sudah menikmati jasanya. Pemberian piutang ini bisa juga semakin memperbanyak cakupan bisnis suatu perusahaan.
Namun disisi lain piutang dapat menimbulakam kerugian. Hal ini berkaitan dengan ketidakpastian dalam pembayaran piutang. Piutang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan karena untuk masa kedepan akan ada kemungkinan debitur tidak sanggup membayar kewajibannya.
Oleh karena itu dalam memberikan piutang kepada pelanggan perusahaan juga harus mempunyai bebarapa pertimbangan tersendiri. Selain itu perusahaan juga harus mempertimbangkan untuk membuat penyisihan jika terjadi kemungkinan debitur tidak sanggup untuk membayar utangnya.
BAB II
ISI
Piutang & Utang
Piutang adalah Tagihan yang ditujukan baik itu kepada individu-individu maupun kepada perusahaan lain yang akan diterima dalam bentuk kas.
Utang adalah Beban perusahaan atau individu yang timbul karena terjadinya transaksi atau pinjam meminjam uang kepada pihak lain.
Jenis-Jenis Piutang
PiutangDagang/ Piutang Usaha
Piutang dagang terjadi karena adanya transaksi penjualan secara kredit kepada pihak lain/perusahaan lain.
Piutang Wesel
Piutang wesel merupakan janji tertulis yang dibuat oleh pihak debitor (yang berutang) kepada pihak kreditor (yang memberi utang) untuk membayar sejumlah uang seperti yang tertera dalam surat janji tersebut pada waktu yang telah ditentukan dimasa yang akan datang. Jangka waktu piutang wesel pada umumnya paling sedikit 60 hari.
Piutang Lain – lain
Piutang lain-lain meliputi piutang non usaha seperti pinjaman kepada karyawan maupun pinjaman kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan usaha. Piutang lain-lain terdiri atas macam-macam tagihan yang tidak termasuk dalam piutang dagang maupun piutang wesel.
Perbedaan Masing-masing Jenis Piutang
Piutang Dagang/Usaha Piutang Wesel Piutang lain-lain
Jangka waktu kurang dari 1 tahun
2/10, n/30 Jangka waktu bermacam-macam tetapi pada umumnya paling sedikit 60 hari Jangka waktu lebih dari satu tahun atau termasuk dalam piutang jangka panjang.
Dimasukkan dalam aktiva lancar Bagian yang jatuh temponya dalam waktu 1 tahun diperlakukan sebagai aktiva lancar, sedangkan yang lebih dari satu tahun piutang jangka panjang Pada umumnya termasuk dalam piutang jangka panjang.
Berkaitan dengan operasi utama perusahaan sehingga harus dapat ditagih Mensyaratkan adanya jaminan sehingga jika saat jatuh tempo tidak dapat melunasi maka jaminan tersebut dapat dijual Tidak berkaitan dengan operasi sehari-hari dan biasanya dilaporkan dineraca sebagai kelompok aktiva tidak lancar.
Pengertian Piutang dan Utang Wesel
Piutang wesel
Tagihan kepada pelanggan dari transaksi usaha yang dilengkapi dengan instrumen kredit berupa wesel, promes, ataupun aksep dan akan diterima dalam bentuk uang tunai di masa mendatang.
Utang Wesel
Perusahaan menandatanganipromes (wesel) untuk menarik pinjaman jangkapendek dari bank.
Jenis-Jenis Utang Wesel
Utang Wesel Berbunga
Untuk wesel yang berbunga, bank akan membayar sebesar nilai nominalnya.
Utang Wesel takberbunga
Untuk wesel tanpa bunga akan dibayar oleh bank sebesa rnilai nominal ditabah dengan bunga.
Karakteristik Wesel
Wesel memiliki karakteristik yang mempengaruhi pencatatan dan pelaporan dala laporan keuangan. Berikut ini akan dijelaskan karakteristik - karakteristik tersebut :
Tanggal Jatuh Tempo
Tanggal jatuh tempo (due date atau maturity date) adalah tanggal suatu wesel harus dibayarkan. Dalam hal ini ada 2 keungkinan :
Wesel Harian, wesel dinyatakan dalam hari maka tanngal jatuh temponya dinyatakan dalam jumlah harian setelah tanggal penerbitan. contoh : tanggal penerbitan 12 Januari 2008 dengan uur 60 hari, maka jatuh teponya tanggal..
Januari 31 - 12 = 19 hari
Februari = 28 hari
Maret = 13 hari +
= 60 hari
Maka jatuh tempo tanggal 13 Maret 2008
Wesel bulanan, wesel dinyatakan dalam bulan, maka tanggal jatuh temponya ditentukan dengan menghitung beberapa bulan ke depan dati tanggal penerbitan. Contoh : wesel berjangka waktu 3 bulan tertanggal 5 Juni 2008 akan jatuh tempo pada tanggal 5 September 2008
Bunga
Wesel biasanya menetapkan julmah bunga yang akan di bayarkan untuk periode antara tanggal penerbit dan tanggal jatuh tepo. Suku bunga didasarkan atas :

Piutang Wesel dapat dipindahtangankan dan ada yang tidak dapat dipindahtangankan. Jika wesel dapat dipindahtangankan artinya adalah yang membuat wesel akan membayar pada orang (badan) yang memegang wesel tersebut pada saat jatuh tempo.
Wesel yang dapat dipindahtangankan dapat didiskontokan ke bank sebelum jatuh
temponya.
Piutang Wesel biasanya timbul karena :
- terjadinya transaksi penjualan secara kredit
- pemberian pinjaman uang
- perubahan piutan dagang menjadi piutang wesel.
Perhitungan Bunga dan Diskonto
Perhitungan Bunga atas Utang Wesel maupun Piutang Wesel

Contoh :
Pada 1 Juni 2014 PT ABADI menjual barang dagangan kepadaFa.Andi dan Rekan dengan harga jual (setelah dikurangi rabat) Rp 300.000. Untuk itu, Fa.Andi dan Rekan menyerahkan wesel dengan nilai nominal Rp 300.000, jangka panjang waktu 6 bulan, bunga 24 %. Wesel ditanda tangani dan diserahkan pada 1 Juni 2014.Oleh karena jangka waktunya 6 bulan, maka tanggal jatuh temponya adalah 1 Desember 2014. Hitunglah jumlah yang diterima pada saat jatuh tempo ?
Jawaban :
Nilai nominal = Rp. 300.000
Bunga = Rp 300.000 x 24% x 6/12 = RP. 36.000 +
Nilaisaatjatuh tempo = Rp. 336.000
Pendiskontoan Wesel
Pemegang wesel dapat mendiskontokan wesel kepihak lain sebelum tanggal jatuh tempo apabila ia membutuhkan uang dengan segera.
Pada pendiskontoan wesel, perusahaan menyerahkan wesel kepada bank, kemudian bank membayar kepada perusahaan dengan potongan (diskonto) tertentu.
Besarnya diskonto dihitung sebagai berikut:
Diskonto = Nilai jatuh tempo x % Diskonto x Periode pemegang wesel bagi pendiskonto
Contoh :
Pada tanggal 1 Nopember 2014, PT Adi Laksamana mendiskontokan wesel berikut ke bank bni dengan diskonto 18 %. Nominal Rp 300.000.Tanggal Wesel 1 September 2014, jangka waktu wesel 6 bulan, tanggal jatuh tempo 1 Maret 2015, dan bunga wesel 24 %. Pendiskontoan dilakukan pada 1 Nopember 2014, maka bank BNI akan memegang wesel selama 4 bulan terhitung mulai 1 Nopember 2014 sampai 1 Maret 2015. Berapakah jumlah yang diterima oleh PT Adi Laksamana atau yang dibayar oleh bank BNI pada tanggal pendiskontoan wesel bunga dan wesel takberbunga ?
Jawaban :
Wesel takberbunga :
Nilai Jatuh tempo = nilai nominal = Rp. 300.000
Diskonto :
Rp 300.000 x 18% x 4/12 = Rp. 18.000 -
Kas diterima = Rp. 282.000
Jurnal yang dibuat pihak yang mendiskontokan wesel untuk mencatat pendiskontoan wesel di atas adalah :
Kas Rp. 282.000,00
Biaya Bunga Rp. 18.000,00
Pihutang Wesel Rp. 300.000,00
(Piutang wesel didiskontokan)
Wesel berbunga :
Nilai nominal = Rp. 300.000
Bunga :Rp 300.000 x 6/12 x 24 % = Rp. 36.000 +
Nilai saat jatuh tempo = RP. 336.000
Diskonto :
Rp 336.000 x 18% x 4/12 = Rp. 20.160 -
Kas diterima = Rp. 315.840
Jurnal yang dibuat pihak yang mendiskontokan wesel untuk mencatat pendiskontoan wesel di atas adalah :
Kas Rp. 315.840,00
Pihutang Wesel Rp. 300.000,00
(Pihutang wesel didiskontokan)
Pendapatan Bunga Rp. 15.840,00
Piutang Tak Tertagih
Penjualan secara kredit akan menimbulkan keuntungan sekaligus kerugian.
Kerugian yang dialami oleh perusahaan meningkat karena meningkatnya jumlah piutang yang tidak ditagih. Kerugian ini disebut beban piutang tak tertagih.
Pencatatan :
Kerugian Penurunan Nilai Piutang Usaha XX
Cadangan Penurunan Nilai Piutang Usaha XX
Pengertian Piutang Tak Tertagih
Piutang Tak Tertagih yaitu klaim terhadap pihak tertentu atas uang, barang dan jasa yang tidak tertagih atau kerugian yang ditimbulkan atas penjualan secara kredit. Piutang tak tertagih adalah piutang pelanggan kepada perusahaan yang belum tentu bisa ditagih, antara lain karena pelanggan menghilangkan diri atau memang karena tidak mampu membayar.
Kerugian pendapatan yang memerlukan melalui jurnal pencatatan tepat pada akun, penuruan aktiva piutang usaha serta penurunan yang berkaitan dengan laba
Penghapusan Piutang
Apabila taksiran kerugian piutang benar-benar terjadi, maka piutang harus kita hapus.
Hanya pejaba berwenanglah yang boleh menyatakan hapusnya piutang.
Pencatatan penghapusan piutang:
Cadangan Penurunan Nilai Piutang Usaha XX
Piutang Usaha XX
PencatatankembaliPiutang yang telahdihapus
Kadangkala perusahaan dapat menagih atau menerima kas dari pelanggan yang sudah dihapus.
Pencatatan penerimaan kas dari pelanggan yang sudah dihapus memerlukan dua buah jurnalyaitu :
Piutangusaha xx
Cadangan Penurunan Nilai Piutang Usaha xx
(mencatat timbulnya kembali piutang)
Kas xx
Piutangusaha xx
(mencatat penerimaankas)
Bisa menggunakan jurnal sebagai berikut :
Kas xx
Cadangan Penurunan Nilai Piutang Usaha xx
TaksiranKerugianPiutang
Terdapat dua dasar untuk menaksir jumlah kerugian piutang atau penurunan nilai piutang.Dua dasar tersebut adalah :
Persentase dari penjualan satu periode (Pendekatan laba rugi)
Persentase dari saldo piutang akhir periode (Pendekatan neraca)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar